Kemenag Logo

Layanan Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kab. Indragiri Hilir

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Ibadah Umrah
Syarat
  1. Surat Pengantar/Permohonan dari Biro/Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  2. SK Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional PPIU yang masih berlaku. (Apabila Izin Operasional PPIU telah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan, maka wajib melampirkan Scan Surat Pengantar Akreditasi atau tanda terima
  3. Scan KTP
  4. Scan KK
  5. Akta kelahiran, Akta/Buku Nikah, Ijazah* (pilih salah satu yang data nama dan tanggal lahirnya sesuai dengan KTP/KK)
Waktu 1 x 24 Jam
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Penerbitan Paspor Jamaah Haji Penggabungan
Syarat
  1. Surat Permohonan Pembuatan Surat Rekomendasi Penerbitan Paspor Haji
  2. KTP 
  3. KK
  4. Akta kelahiran (Penggabungan Anak/Orang Tua) atau Akta/Buku Nikah (Penggabungan Suami/Istri)
  5. PASPOR lama bagi yang telah memiliki
  6. BPIH/Bipih
  7. SPPH
Waktu 1 x 24 Jam
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan Surat Rekomendasi

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Pembatalan Haji (Meninggal Dunia)
Syarat
  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Inhil cq Seksi PHU
  2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
  5. Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
  7. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  8. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dengan menulis
  11. Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
  12. Semua persyaratan difotokopi rangkap 2 dan dikumpul beserta yang asli
Waktu  
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan  

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Pembatalan Haji Atas Permintaan Sendiri
Syarat
  1. Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji bermeterai Rp. 6000
  2. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
  3. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH) ke rekening Menteri Agama
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  5. Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dengan menulis nomor rekeningnya
  6. Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya
Waktu  
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan  

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Operasional PPIU
Syarat
  1. Surat Permohonan Rekomendasi untuk Permohonan Rekomendasi Pendirian PPIU ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan stampel perusahaan; (Asli)
  2. Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Kartu Tanda Penduduk pemilik saham, komisaris, dan direksi yang tercantum dalam akta notaris perseroan terbatas merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang membuktikan bahwa pemilik saham, komisaris, dan direksi tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah;
  5. Memiliki kantor pelayanan yang dibuktikan dengan : Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah daerah dan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa menyewa paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris;
  6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  7. Telah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan Laporan Kegiatan Usaha
  8. sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku;
  9. Memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, manajemen, serta sarana prasarana;
  10. Laporan Keuangan Perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
  11. Surat keterangan fiskal dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
  12. Surat jaminan dalam bentuk deposito / bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat) tahun;
Waktu  
Biaya  
Produk Layanan  

 

Layanan Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional PPIU
Syarat
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan dengan dilampiri persyaratan
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama islam agar dilampirkan KTP seluruh
  3. Foto Copy Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Foto Copy Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari direktorat Jenderal Pajak
  7. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil
  8. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/ kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  9. Foto Copy Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  10. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur uatama dan stempel perusahaan (asli)
  11. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama islam)
  12. Foto Copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  13. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
  14. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  15. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan arab saudi
  16. Foto Copy sertifikat keangggotaan ASITA
  17. Foto Foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  18. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya ? (terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIUnya)
  19. Bukti telah memberangkatan jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 tahun
  20. Hasil Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) minimal B
  21. Surat Keputusan Penetapan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)/ijin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang masih berlaku
Waktu  
Biaya  
Produk Layanan