Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  1. Perka BKN No.3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum (Unduh) (Lampiran)
  2. PMA RI No.51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Unduh)
  3. PERMENPAN No.41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Unduh)
  4. PMA RI No.12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pns Pada Kementerian Agama (Unduh)
  5. PMA RI No.41 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Pma No.51 Tahun 2014 (Unduh)
  6. PMA RI  No.7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (Unduh)
  7. PERMENPAN No.17 Tahun.2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan (Unduh)
Pengertian :
  • Jabatan Merupakan Kedudukan Yang Menunjukan Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Wewenang, dan Hak Seorang Pegawai ASN Dalam Suatu Satuan Organisasi
     
Lampiran :
  • Tidak Ada
     
Jenis Jabatan    
   
  • Berdasarkan PP.No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dijelaskan bahwa terdapat 3 jenis jabatan yang terdiri dari

    a.Jabatan Administrasi
    b.Jabatan Fungsional
    c.Jabatan Pimpinan Tinggi
Ketentuan :  

 

Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan Administrasi, disingkat JA, merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang diduduki oleh ASN di instansi
 
Secara Hierarki JA memiliki tiga tinggkatan dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah

  1. Jabatan Administrator
    Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

  2. Jabatan Pengawas
    Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana

  3. Jabatan Pelaksana
    Pejabat Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiata pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

Persyaratan untuk Dapat Diangkat dalam Jabatan Administrator

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
  3. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. Memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) Tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya dan
  7. Sehat jasmani dan Rohani

NB:
1. Seluruh persyaratan diatas dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.
2. Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan Administrator dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan, namun harus segera memenuhi paling lama 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan
 
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. Memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 4 (empat) Tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya dan
  7. Sehat jasmani dan Rohani

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah SLTA atau yang setara
  3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi
  4. Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya dan
  7. Sehat jasmani dan Rohani

Pemberhentian dari JA

  1. Mengundurkan diri dari jabatan
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. Manjalani tugas belajar lebih daru 6 (enam) bulan
  5. Ditugaskan secara penuh di luar JA
  6. Tidak memenuhi persyaratan jabatan
     

NB:
1. Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri dapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
2. JA juga dapat diberhentikan jika tidak memenuhi kualifikasi dan tingkat pendidikan khusus yang mendapat pengecualian didaerah tertinggal atau terpencil.
3. PNS dapat diangkat kembali pada JA kecuali untuk alasan mengundurkan diri dan tidak memenuhi perysaratan jabatan
 
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional (JF) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu
 
KATEGORI JF

  1. JF KEAHLIAN
    a.AHLI PERTAMA
    b.AHLI MUDA
    c.AHLI MADYA
    d.AHLI UTAMA
  2. JF KETERAMPILAN
    a.PEMULA
    b.TERAMPIL
    c.MAHIR
    d.PENYELIA

KRITERIA PENETAPAN JF

  1. Fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah.
  2. Mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi
  4. Pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya
  5. Kegiatan dapat diukut dengan satuan nilai atau akumulai nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit

KARAKTERISTIK JF

JF Dikelompokan dalam klasifikasi Jabatan berdasrkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Jabatan diatur dengan Peraturan Menteri
 
PENGANGKATAN PNS KE DALAM JF

  1. Pertama
  2. Perpindahan dari Jabatan lain
  3. Penyesuaian
  4. PPPK

Pengangkatan Pertama

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  5. Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
  6. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  7. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

Pengangkatan Melalui Perpindahan

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  5. Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
  7. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. Berusia paling tinggi:
    - 53 Tahun untuk JF Ahli Pertama dan Ahli Muda
    - 55 Tahun untuk JF Ahli Madya
    - 60 Tahun untuk JF ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  9. Syarat lainnya yang ditetapkan Menteri

Pengangkatan Melalui Penyesuaian

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV 
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
  6. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Syarat lainnya yang ditetapkan Menteri

PEMBERHENTIAN DARI JF

  1. Mengundurkan diri dari Jabatan
  2. Diberhetnikan sementara sebagai PNS
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
  5. Ditugaskan secara penuh di luar JF
  6. Tidak memenuhi persyaratan Jabatan

JABATAN PIMPINAN TINGGI

  1. JPT UTAMA
  2. JPT MADYA
  3. JPT PRATAMA

FUNGSI
Memimpin dan Memotiviasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah

Ketentuan

Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas Jabatan.
Akuntabilitas Jabatan meliputi:
JPT Utama:

  • Tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pembangunan;
  • Peningkatan kapabilitas organisasi;
  • Terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan; dan
  • Terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis.

JPT Madya:

  • Terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi;
  • Terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja
  • Terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal;
  • Tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi;
  • Terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan; dan
  • Terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien.

JPT Pratama:

  • Tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
  • Tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
  • Terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
  • Terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi

Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi

  1. JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.
  2. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
  3. JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang
    pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
  4. JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT utama
    dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagai berikut:
JPT Utama:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani


JPT Madya:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar
    kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Ssia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.

JPT Pratama:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. Sehat jasmani dan rohani.