Kemenag Logo

 

 

Dasar HUkum :  
   
  • UU No.05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tetang Manajemen PNS (Unduh)
  • Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh)
  • SE No.03 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 (Unduh)
Pengertian :  
   
  • Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
Lampiran :  
   
Persyaratan :  
   
  • Fotokopi Sah SK CPNS
  • Fotokopi Sah SK PNS
  • Fotokopi Sah SKP 2 Tahun Terakhir
  • Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir
  • Fotokopi Sah SK Jabatan Terkaahir
  • Asli Surat persetujuan mutasi dari  asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Asli Surat persetuan Penerimaan dari Pimpinan PPK instansi yang baru
  • Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dan menyebutkan jabatan yang diduduki
  • Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Prosedur :  
   
  • Pengajuan Mutasi dibuat dalam 2 Rangkap dan dimasukan kedalam Map Hijau
  • Pengajuan diajukan melalui Unit Kepegawaian
  • Kepegawaian satker meneruskan berkas usulan mutasi disertai surat pengantar dari satker
  • Petugas menerima dan meneliti berkas usulan mutasi, berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan
Ketentuan :  
   
  • Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan perysaratan Jabatan, Klasifikasi jabatan dan Pola Karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
  • Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
  • Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Jenis Mutasi :  
   
  • Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
  • Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
  • Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi.
  • Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  • Mutasi PNS antar instansi pusat.
  • Mutasi ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri.