Dasar HUkum |
: |
|
|
|
- UU No.05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- PP No.11 Tahun 2017 Tetang Manajemen PNS (Unduh)
- Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh)
- SE No.03 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 (Unduh)
|
Pengertian |
: |
|
|
|
- Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
|
Lampiran |
: |
|
|
|
|
Persyaratan |
: |
|
|
|
- Fotokopi Sah SK CPNS
- Fotokopi Sah SK PNS
- Fotokopi Sah SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotokopi Sah SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi Sah SK Jabatan Terkaahir
- Asli Surat persetujuan mutasi dari asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Asli Surat persetuan Penerimaan dari Pimpinan PPK instansi yang baru
- Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dan menyebutkan jabatan yang diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
|
Prosedur |
: |
|
|
|
- Pengajuan Mutasi dibuat dalam 2 Rangkap dan dimasukan kedalam Map Hijau
- Pengajuan diajukan melalui Unit Kepegawaian
- Kepegawaian satker meneruskan berkas usulan mutasi disertai surat pengantar dari satker
- Petugas menerima dan meneliti berkas usulan mutasi, berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan
|
Ketentuan |
: |
|
|
|
- Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
- Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan perysaratan Jabatan, Klasifikasi jabatan dan Pola Karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
- Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
|
Jenis Mutasi |
: |
|
|
|
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah
- Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi.
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
- Mutasi PNS antar instansi pusat.
- Mutasi ke Perwakilan NKRI di Luar Negeri.
|