Kemenag Logo

 

Dasar Hukum    
   
  1. UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh ) jo PP Nomor 17 Tahun 2020 (Unduh)
  4. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS (Unduh)
Pengertian    
    Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Lampiran    
   
  • Formulir Ceklis Pengajuan Klaim Asuransi PNS Meninggal Dunia (Unduh)
  • Formulir Ceklis Pengajuan SK Pensiun (Unduh)
  • Formulir Ceklis Pensiun Meninggal Dunia (Unduh)
  • Formulir Ceklis Pengajuan Pensiun Pertama dan THT ke Taspen (Unduh)
Persyaratan    
   

Pensiun BUP

  1. (DPCP) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir
  4. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  5. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Fotocopy sah Akta Nikah
  8. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  9. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  12. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

Pensiun Janda/Duda

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Fotocopy sah SK CPNS
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir
  4. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  5. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Fotocopy sah Akta Nikah
  8. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian pasangan (jika ada)
  9. Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak)
  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam I (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  13. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

Pensiun Atas Permintaan Sendiri

  1. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
  2. Surat pengantar dari instansi
  3. DPCP
  4. Fotocopy sah SK CPNS
  5. Fotocopy sah SK KP terakhir
  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  7. Daftar Susunan Keluarga
  8. Fotocopy sah Akta Nikah
  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  11. Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS
  12. Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo
  13. SDM/Kakanwil)
  14. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  15. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani

Dapat diberikan kepada PNS apabila

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
  3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Persyaratan

  1. Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas
  2. Surat pengantar dari instansi
  3. DPCP
  4. Fotocopy sah SK CPNS
  5. Fotocopy sah SK KP terakhir
  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  7. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  8. Daftar Susunan Keluarga
  9. Fotocopy sah Akta Nikah
  10. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  12. Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
    Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi

Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS

Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

  1. Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
  2. Formulir SPTB (TASPEN)
  3. Fotocopy sah SK Pensiun
  4. Pas Foto 4x6 berdampingan (4 lembar)
  5. Mengisi formulir A/II/1969/PENS
  6. Fotocopy sah Akta Nikah
  7. Fotocopy sah Akta Kematian Istri/SUami pensiunan
  8. Fotocopy sah KARIP (Kartu Identitas Pensiunan)
  9. Fotocopy sah KK/KTP
  10. Pendaftaran dilakukan oleh pensiunan yang bersangkutan

Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A/II/1969/PENS)
 
Layanan ini digunakan untuk mendaftarkan istri/suami/anak dari seorang pensiunan PNS yang telah melangsungkan pernikahan dengan syarat pendaftaran tidak melebihi 1 tahun dari tanggal pernikahan.

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
  2. Formulir SPTB (TASPEN)
  3. Fotocopy sah SK Pensiun
  4. Pas Foto 4x6 berdampingan (4 lembar)
  5. Mengisi formulir A/II/1969/PENS
  6. Fotocopy sah Akta Nikah
  7. Fotocopy sah Akta Kematian Istri/SUami pensiunan
  8. Fotocopy sah KARIP (Kartu Identitas Pensiunan)
  9. Fotocopy sah KK/KTP
  10. Pendaftaran dilakukan oleh pensiunan yang bersangkutan

Rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja
 
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Kewenangan Kanreg I BKN dalam dalam proses ini adalah memberikan rekomendasi atas usulan penetapan JKK yang diajukan oleh PPK.

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Surat perjanjian kerja sebagai PPPK
  4. Surat perintah tugas bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja di luar wilayah kerja/lingkungan kantor
  5. Surat keterangan dokter/tim penguji kesehatan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja
  6. Berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas
  7. Laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja yang dibuat oleh pimpinan unit kerja/pejabat lain, paling rendah pejabat administrator
Ketentuan    
   

Batas usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
  4. Usia pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku