Kemenag Logo

Layanan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kab. Indragiri Hilir

 

Layanan Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren
Syarat
  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur teladan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratan wajib berpendidikan pondok pesantren
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme, menjujung tinggi niliai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhil
Waktu  
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan  

 

Layanan Permohonan Pendirian TPA/TQA
Syarat
  1. Mengajukan Proposal Pendirian TPA/TQA sebagai berikut : Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa Setempat, Kepala KUA, Camat
  2. Visi dan Misi
  3. Susunan Pengurus
  4. Kurikulum Pelajaran
  5. Jadwal Pelajaran
  6. Daftar guru pengajar
  7. Daftar Santri
  8. Sarana prasarana yang dimiliki
  9. Foto gedung dan kegiatan (Jika memungkinkan)
  10. Memiliki Guru Minimal 2 Orang
  11. Santri minimal 10 anak aktif
  12. Tempat atau ruang belajar yang memadai
  13. Ada mata pelajaran Alquran dan Hadist, Kisah Islami (Para nabi dan sahabat), Hafalan surat, Hafalan Doa-doa,Hafalan Ayat-Ayat, Menulis Arab, Aqidah, Akhlaq, Praktek Ibadah
  14. Pembelajaran sebanyak 10 dalam setiap minggu
Waktu  
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan