Kemenag Logo

Layanan Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Indragiri Hilir

 

Layanan Konsultasi Zakat/Wakaf
Syarat
  1. Surat permohonan dari pihak yang akan memerlukan Tindak Lanjut atau Izin, Rekomendasi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM atau PASPORT bagi WNA
  3. Data Nomor Handphone atau Whatsaap atau email atau telepon
Waktu 1 x 24 Jam
Biaya Rp. 0,-
Produk Layanan Konsultasi/Rekomendasi/Surat Tindak Lanjut