Kemenag Logo

Tembilahan (Inmas) - Sebanyak 17 porsi dari calon jemaah haji (calhaj) yang meninggal dunia maupun yang berhalangan tetap seperti sakit permanen, dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Kakan Kemenag Inhil melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Indragiri Hilir, H Guspiandi, SAg MM mengatakan, ahli waris dapat menerima pelimpahan porsi haji dengan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag.

“Porsi bisa dilimpahkan kepada suami atau istri atau anak kandungnya,” katanya saat mendampingi tim dari Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau yang tengah memproses pelimpahan porsi jamaah haji kepada ahli warisnya, kamis (1/9) diruang Siskohat Kemenag Inhil.

Ia menerangkan, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan porsi asli.

“Setelah persyaratannya lengkap, ahli waris segera dapat mengikuti sesi pemotretan untuk menerima porsi yang telah dilimpahkan,” terangnya.

Secara otomatis pembiayaan pendaftaran ibadah haji sebesar Rp25 juta dilimpahkan kepada penerima porsi.

“Demikian pula ketika tiba masanya untuk melunasi menjadi kewajiban si penerima porsi,” tegasnya.

Ia memaparkan, mayoritas pelimpahan porsi dilakukan karena calon jamaah haji meninggal dunia.

“Ada pula karena sakit permanen, rata-rata berusia lanjut. Ia menegaskan, bagi yang mengalami sakit permanen harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit". Tegasnya.

Adapun Pegawai yang melaksanakan proses pelimpahan porsi jamaah haji dari Kanwil Kemenag Riau di Kemenag Inhil antara lain, Hari Kurniawan, SE, Handayani, S.Si dan Mhd. Nurul Akbar, S.Sos. ***(Utar/Hd)