Kemenag Logo

Batang Tuaka (Inmas) - Bimbingan Pranikah Remaja Usia Sekolah (BRUS), KUA Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakan di Madrasah Aliyah Miftahul Huda Sungai Luar Kec. Batang Tuaka, Sabtu (09/09). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Kasi Bimas Islam H Hairuddin SAg MPd mengatakan bahwa bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. 

"Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak negatif di kemudian hari. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur", ucapnya. 

Hairuddin juga menambahkan bahwa Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan batasan minimal  usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. 

Kegiatan Ini merupakan Program Kementerian Agama dengan harapan remaja yang akan memasuki jenjang perkawinan mempunyai ilmu yang cukup dalam memasuki rumah tangga. Tutupnya. ***(Ria/Utar/HD)