Kemenag Logo

Jenis Hukuman

No Jenis Hukuman
1 Disiplin Ringan
Teguran Lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

2

Disiplin Sedang
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

3

Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

Pelanggaran Terhadap Larangan

Disiplin Ringan

  1. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja
  2. Melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
  3. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja
  4. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerj

Disiplin Sedang.

  1. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  2. Melakukan pungutan di luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.
  3. Melakukan kegiatan yang merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  4. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  5. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  6. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan
  7. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Disiplin Berat

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
  6. Melakukan pungutan di-luar ketentuan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah
  7. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
  8. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
  9. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    a. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
    b. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
    c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
    e. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Pelanggaran Terhadap Kewajiban
 
Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja

  1. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  2. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  4. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  5. Tidak Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  3. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  5. Tidak Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

  1. Tidak setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  2. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
  4. Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Tidak menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pelanggaran Terhadap Ketentuan
 
Disiplin Ringan
Apabila berdampak negatif pada Unit Kerja

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan
  2. Tidak masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
    a.Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    b.Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6  (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  3. Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  4. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

Disiplin Sedang
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan

  1. Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  2. Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah.
  3. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  4. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
  6. Tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa:
    a.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun
    b.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 {enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
  7. Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  8. Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Disiplin Berat
Apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah

  1. Tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
  2. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  3. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
  4. Tidak masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja berupa:
    a.Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    b.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
    c.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
    d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja
  5. Tidak menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan