Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  • UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  • Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS (Unduh)
  • PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Unduh)
Pengertian  :  
   
  • Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan  :  
   

Jenis pemberhentian terdiri atas:

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau
    kebijakan pemerintah;
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau
    rohani;
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau
    hilang;
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan
    menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua,
    dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil
    ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur
    dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil
    bupati/wakil walikota;
  9. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
    pengurus partai politik; dan
  10. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
    pejabat negara.

Pemberhentian Karena Hal Lain:

  1. Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar
    tanggungan negara;
  2. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
    tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak
    dapat disalurkan;
  3. Terbukti menggunakan ijazah palsu;
  4. Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
  5. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk
    diangkat kembali dalam jabatan;
  6. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
    komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
  7. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan


Pelaksanaan Pemberhentian

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

  1. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Permintaan berhenti, dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun Apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
  3. Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun, dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
  4. Keputusan penundaan, harus memuat batas waktu penundaan.
  5. Kepentingan dinas antara lain sebagai berikut:
    a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan
    oleh yang bersangkutan; dan/atau
    b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan
    tugas yang bersangkutan.
  6. Permintaan berhenti, ditolak apabila:
    a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
    berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
    c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
    memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
    disiplin PNS;
    d. sedang mengajukan upaya banding administratif
    karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS;
    e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
    f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
  7. Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana
    kejahatan, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkansebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupuntidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat
    penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan
    menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi

  1. Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
  2. Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan , pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Apabila PNS:
    a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
    b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
    c. masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,
    diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu
    PNS belum berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.
  6. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu
    PNS, masa kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu
    PNS meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun, maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani

PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohanidiberhentikan dengan hormat apabila:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
    karena kesehatannya;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
    bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
  3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya
    cuti sakit.
  4. PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena
    tidak dapat bekerja lagi, menderita penyakit yang
    berbahaya, atau tidak mampu bekerja kembali, sesuai dengan
    Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat bekerja kembali di semua jabatan PNS.
  5. Tim penguji kesehatan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  6. Tim penguji kesehatan, beranggotakan dokter pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang diberhentikan dengan hormat, mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. PNS yang diberhentikan dengan hormat, yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan
    jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan
    masa kerja.
  8. PNS yang diberhentikan dengan hormat, yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

Pemberhentian Karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang

  1. PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat
    sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS dinyatakan meninggal dunia, apabila:
    a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
    b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
    c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    d. meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
    e. meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. PNS yang meninggal dunia wajib dibuatkan surat keterangan meninggal dunia oleh pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan dengan melampirkan surat kematian dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  4. Apabila PNS yang meninggal dunia, telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila PNS, tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Karena Tewas

  1. PNS yang Tewas diberhentikan dengan hormat sebagai
    PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. PNS dinyatakan Tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Apabila PNS, telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila PNS, tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian Karena Hilang

  1. Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan
    kemauan PNS yang bersangkutan apabila:
    a. tidak diketahui keberadaannya; dan
    b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal
    dunia.
  2. PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas), sejak dinyatakan hilang.
  3. Pernyataan tentang PNS yang hilang, dibuat secara tertulis oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pernyataan tentang PNS yang hilang, dibuat paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia diterima.
  5. Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang diberikan hak
    kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Hak kepegawaian, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  8. Dalam hal PNS yang hilang, ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
  9. Dalam hal PNS yang hilang, ditemukan kembali dan masih hidup sebelum akhir bulan ke-12 (dua belas), atau belum dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
  10. Dalam hal adanya dugaan PNS yang hilang maka pihak
    keluarga atau atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK secara hierarki melalui atasan langsung tempat yang
    bersangkutan bekerja.
  11. Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  12. Dalam hal PNS yang hilang, ditemukan kembali dan masih hidup setelah akhir bulan ke-12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.
  13. Pengangkatan kembali sebagai PNS, dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  14. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PNS yang dinyatakan hilang karena kemauan dan kemampuannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh Janda/duda atau anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan serta selama hilang masa kerja tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.
  15. Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  17. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, maka PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  18. Dalam hal PNS yang hilang, belum ditemukan kembali sebelum akhir bulan ke 12 (dua belas), atau sebelum dianggap meninggal dunia tetapi telah mencapai batas usia pensiun maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Dalam hal PNS yang hilang, belum ditemukan sampai dengan akhir bulan ke 12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia, maka hak kepegawaiannya berubah menjadi pensiun janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  20. Dalam hal PNS yang telah dinyatakan hilang, ditemukan
    kembali sebelum mencapai Batas Usia Pensiun dan masih hidup tetapi:
    a. sakit dan tidak mampu bekerja lagi setelah berakhirnya cuti sakit;
    b. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya; atau
    c. menderita penyakit atau kelainan yang
    berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan
    kerjanya, maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hakhak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Pengembalian hak kepegawaian yang telah diterima
    terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang.
  22. Dalam hal PNS yang hilang, ditemukan kembali sesudah akhir bulan ke 12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun, Keputusan Pensiun Janda/Duda atau anaknya ditinjau kembali dan kepada yang bersangkutan ditetapkan keputusan Pensiun PNS, terhitung sejak mencapai batas usia pensiun.
  23. Pengangkatan kembali sebagai PNS yang hilang dan
    ditemukan kembali, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terbukti hilang bukan karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan maka PPK segera mengangkat kembali yang bersangkutan dalam jabatan PNS.
  24. PNS yang diangkat kembali sebagai PNS, ditempatkan pada unit kerja yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan capaian kinerja yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan dinyatakan hilang.
  25. Lowongan jabatan adalah
    untuk mengisi kebutuhan instansi yang dapat berupa promosi, penurunan jabatan, atau dikembalikan pada jabatan semula berdasarkan persyaratan  jabatan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  26. Dalam  hal PNS yang ditempatkan pada unit kerja, sampai dengan 2(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan



 

     
     
  •