Kemenag Logo

 

Dasar Hukum  
 
  1. PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  2. UU No.05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  3. PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Unduh)

 

Pengertian  
 
  • Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan
Sumpah PNS  
 
  • Sumpah PNS Berbunyi sebagai berikut:
    “Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Ketentuan  
 
  1. Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
  2. Pengucapan sumpah/janji dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.
  3. Sumpah/janji dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji.
  5. Dalam hal calon PNS mengucapkan janji, maka frasa “Demi Allah, saya bersumpah” diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
  6. Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: “Kiranya Tuhan menolong Saya”.
  7. Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa “Demi Allah”, diganti dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
  8. Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa “Demi Allah“, diganti dengan frasa “Demi Sang Hyang Adi Budha”
  9. Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa “Demi Allah“, diganti dengan frasa “Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah”.
  10. Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa “Demi Allah” diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  11. Sumpah/janji diambil oleh PPK di Lingkungannya masing-masing, dan PPK dapat menunjuk pejabat lain dilingkungannya untuk mengambil sumpah/janji
  12. Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam upacara khidmat.
  13. Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan.
  14. Pengambilan sumpah/janji disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
  15. Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
  16. Pada saat pengambilan sumpah/janji semua orang yang hadir dalam upacara diwajibkan berdiri.
  17. Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji ditetapkan menjadi PNS.
  18. Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.
  19. Berita acara ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.
  20. Berita acara dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
    a.1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji;
    b.1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan; dan
    c.1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.