Kemenag Logo

Dasar Hukum :  
    PP NO. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
Pengertian :  
    Proses kegiatan pemindahan pegawai dari suatu jabatan kepada jabatan lain yang lebih tinggi. Dengan demikian promosi akan selalu diikuti oleh tugas, tanggung jawab dan wewenang yang lebih tinggi dari jabatan yang diduduki sebelumnya
Persyaratan :  
   

Pengangkatan Jabatan Struktural

Adapun persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural menurut PP. 13 Tahun 2002, dan Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2002, adalah sebagai berikut :

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
  2. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun.
  5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
Ketentuan :  
   
  1. Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal
  2. PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar JA dan JF keterampilan, JF ahli pertama, dan JF ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
  3. Dalam hal instansi belum memiliki kelompok rencana suksesi, promosi dalam JA dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK.
  4. PNS yang menduduki Jabatan administrator dan JF ahli madya dapat dipromosikan ke dalam JPT pratama sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti, dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
  5. PNS yang menduduki JF ahli utama dapat dipromosikan ke dalam JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti, dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Disamping itu perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Senioritas dalam kepangkatan. Ini digunakan apabila ada dua orang atau lebih PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural semuanya memiliki persyaratan yang sama
  2. Usia. Dalam menentukan prioritas dari aspek usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas bagi PNS melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian yang bersangkutan memiliki cukup waktu untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja, serta mengevaluasi hasil kerjanya.
  3. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) merupakan pendidikan yang harus diikuti oleh PNS yang telah atau akan diangkat dalam jabatan struktural. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus Diklatpim sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus Diklatpim selambat-lambatnya 12 (duabelas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
  4. Pengalaman jabatan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Apabila terdapat beberapa calon pejabat struktural, maka pegawai yang memiliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan jabatan yang akan diisi, lebih layak untuk dapat dipertimbangkan.