Kemenag Logo

 

Dasar Hukum:   

  • UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  • PERMENPAN RB NO.42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Unduh)

Pengertian:   

  • Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu

Lampiran:   

Formulir Ceklis Pengajuan Inpassing (Unduh)

Angka Kredit Komulatif (Unduh)

Persyaratan:   

Jabatan Fungsional KAtegori Keterampilan

  1. Pendidikan Terakhir Minimal SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (DiplomaTiga) atau setara;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada
    saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Kategori Keahlian

  1. Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Berusia paling tinggi:
    a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
    b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Prosedur:   

Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:

  1. Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;
  2. Verifikasi dan validasi Usulan oleh Instansi Pembina;
  3. Pelaksanaan uji kompetensi oleh Instansi Pembina;
  4. Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi;
  5. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Instansi pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
  6. Pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.

Ketentuan:   

Pengangkatan Dalam Inpassing
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:

  1. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  5. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  6. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan.
  8. Ketentuan diatas dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing.

Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari:

  1. Kompetensi Teknis,
  2. Kompetensi Manajerial, dan
  3. Kompetensi Sosial Kultural.

Uji kompetensi dapat dilaksanakan paling kurang melalui portofolio
dan/atau:

  1. Uji tertulis
  2. Uji praktik;
  3. Wawancara; atau
  4. Metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan kebutuhan bidang Jabatan Fungsional.

Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.