Inpassing
Dasar Hukum:
- UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
- PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
- PERMENPAN RB NO.42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Unduh)
Pengertian:
- Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu
Lampiran:
Formulir Ceklis Pengajuan Inpassing (Unduh)
Angka Kredit Komulatif (Unduh)
Persyaratan:
Jabatan Fungsional KAtegori Keterampilan
- Pendidikan Terakhir Minimal SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (DiplomaTiga) atau setara;
- Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
- Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada
saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian
- Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
- Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
- Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Berusia paling tinggi:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Prosedur:
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi:
- Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri;
- Verifikasi dan validasi Usulan oleh Instansi Pembina;
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh Instansi Pembina;
- Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi;
- Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Instansi pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
- Pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.
Ketentuan:
Pengangkatan Dalam Inpassing
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
- PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
- PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan.
- Ketentuan diatas dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing.
Uji Kompetensi
Pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari:
- Kompetensi Teknis,
- Kompetensi Manajerial, dan
- Kompetensi Sosial Kultural.
Uji kompetensi dapat dilaksanakan paling kurang melalui portofolio
dan/atau:
- Uji tertulis
- Uji praktik;
- Wawancara; atau
- Metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan kebutuhan bidang Jabatan Fungsional.
Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.