Kemenag Logo

 

Kartu Pegawai

Dasar Hukum :  
   
  1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawian Negara Nomor 08/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 dan Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penyempurnaan dan Ukuran Isi Kartu Pegawai;
  3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian :  
   
  • Kartu Pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg.
Manfaat :  
   
  • Sebagai kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, dan lainnya.
Tujuan :  
   
  • Untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri, apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Lampiran :  
   
Persyaratan :  
   

Usul Kartu Pegawai :

  1. Foto Copy SK CPNS;
  2. Foto Copy SK PNS;
  3. Foto Copy Sertifikat Prajabatan;
  4. Foto Ukuran 2x3 (2 lembar).


Usul Kartu Pegawai Karena Hilang :

  1. Foto Copy SK CPNS;
  2. Foto Copy SK PNS;
  3. Foto Copy Sertifikat Prajabatan;
  4. Foto Ukuran 2x3 (2 lembar);
  5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  6. Laporan Kehilangan Karpeg (Lampiran X SE Kepala BAKN nomor 01/SE/1975 Tanggal 9 Januari 1975).
Prosedur    
   
  1. Kelengkapan Perbas dibuat 2 Rangkap dan dimasukan kedalam Map Hijau
  2. Pengajuan diajukan melalui Unit Kepegawaian untuk diperiksa kelengkapan berkasnya, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  3. Pengajuan akan diteruskan ke BKN untuk penerbitan kartu Pegawai
  4. Kartu Pegawai Terbit
Output : Kartu Pegawai
     
Kartu Istri/Kartu Suami
Pengertian    
   
  • Kartu Istri/Kartu Suami adalah kartu identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Tujuan    
   
  • Untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya , Kartu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami dari pegawai negeri sipil dan apabila pegawai negeri sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun maka Karis/Karsu dengan sendirinya tidak berlaku lagi dan jika rujuk kembali maka Karis/Karsu berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan pensiun maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada istri/suami tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pension. Pada saat pensiun, Suami/Istri yang namanya tercantum adalah yang berhak mengambil pensiun. 
Manfaat    
   
  • Manfaat kartu ini antara lain sebagai bukti pendaftaran istri/suami sah PNS, sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun janda/duda dan untuk tertib administrasi kepegawaian.
Lampiran    
   
  • Form Ceklis Pengajuan Karis/Karsu (Unduh)
  • Laporan Kehilangan Kartu (Unduh)
  • Blanko Laporan Perkawinan Pertama (Unduh)
  • Blanko Susunan Keluarga (Unduh)
Persyaratan :  
   
  1. Usul Kartu Istri/ Kartu Suami
  2. Foto Copy Buku Nikah yang Dilegalisir
  3. Foto Copy SK CPNS
  4. Foto Copy SK PNS
  5. Pas Photo Pasangan (Suami/Istri) 3x4 = 3 Lembar
  6. Blanko Laporan Perkawinan Pertama
  7. Blanko Susunan Keluarga
Prosedur :  
   
  1. Kelengkapan Perbas dibuat 2 Rangkap dan dimasukan kedalam Map Hijau
  2. Pengajuan diajukan melalui Unit Kepegawaian untuk diperiksa kelengkapan berkasnya, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  3. Pengajuan akan diteruskan ke BKN untuk penerbitan kartu Pegawai
  4. Kartu Pegawai Terbit
Output :
  • Kartu Istri/ Kartu Suami