Kemenag Logo

 

Ujian Dinas

Dasar Hukum :  
   
  1. PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  2. KMA RI No.172 Tahun 1988 Tentang Pedoman Ujian Dinas
  3. PP No.98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS (Unduh)
  4. PP No.11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP No.98 Tahun 2000 (Unduh)
  5. PP No.78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.98 Tahun 2000 (Unduh)
Pengertian :  
   
  • Merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a)
Lampiran :  
   
  • Formulir Ceklis Pengajuan Ujian Dinas (Unduh)
  • Blanko Biodata Peserta (Unduh)
  • Referensi Yang Perlu Dipelajari (Unduh)
  • Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah (Unduh)
Persyaratan :  
   
  1. Blanko Biodata
  2. Fotokopi Sah SK CPNS dan SK Kenaikan pangkat yang terakhir
  3. Fotokopi Sah SK jabatan terakhir
  4. Fotokopi Sah Karpeg/Konversi NIP
  5. Fotokopi Penilaian Kinerja PNS dan SKP tahun 2018 dan 2019
  6. Pas Photo berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebannyak 2 lembar
  7. Fotokopi Sah Ijazah terakhir dan Transkrip nilai
  8. Khusus peserta Ujian Dinas Tk II, Diwajibkan menyusun karya ilmiah
Ketentuan :  
   

Calon Peserta

  1. Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu
    PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, gol ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tingkat I)
    b. Pejabat Struktural setingkat eselon III dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d dengan dasar pendidikan Sarjana/S1 (Ujian Dinas Tk.II)
    c. PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti Ujian Dinas serta belum
  2. Mencapai pangkat maksimal sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    Surat pengantar dari instansi

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Pengertian :  
   
  • Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian yang dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari pangkat dan golongan ruangnya, untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijzahnya
Lampiran :  
   
  • Formulir Ceklis Pengajuan Ujian Dinas (Unduh)
  • Blanko Biodata Peserta (Unduh)
  • Referensi Yang Perlu Dipelajari (Unduh)
Jenis UPKP :  
   

Jenis Jenjang UPKP
UPKP Tingkat I adalah untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah SLTP dan masih berpangkat gol.ruang Juru Muda Tk.I (I/b) kebawah untuk penyesuaian ke pangkat gol.ruang juru I/c
  2. Berijazah SLTA dan masih berpangakt Tk.I I/d kebawah untuk penyesuaian kepangkat gol.ruang pengatur muda II/a

UPKP Tingkat II untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda (II/a) untuk penyesuaian ke pangkat Gol.Ruang pengatur muda Tk.i (II/b)
  2. Ijazah Diploma III dan masih berpangkat pengatur Muda Tk.I, II/b ke bawah untuk penyesuaian ke pangkat gol/.ruang pengatur II/c

UPKP tingkat III adalah untuk PNS yang memiliki

  1. Ijazah S1 atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk.I, II/d ke bawah untuk penyesuaian ke pangkat Gol.ruang Penata Muda III/a
  2. Ijazah S2 dan masih berpangkat Penata Muda III/a kebawah, untuk penyesuaian ke pangkat gol. Ruang penata muda Tk.I III/b
  3. Ijazah S3 dan masih berpangkat penata tk.i III/b kebawah untuk penyesuaian ke pangkat gol.ruang penata III/c
Persyaratan :  
   
  1. Biodata peserta yang telah ditempelkan pasphoto berwana ukuran 3x4 sebanya 2 lembar dengan latar belakang merah
  2. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
  3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir dan/atau SK pengangkatan sebagai PNS
  4. Fotokopi SK Izin/Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai KMA no.175 tahun 2010
  5. Bagi peserta yang sudah memiliki Ijazah sebelum diangkat mejadi PNS melampirkan Surat Pernyataan dari pimpinan Satker yang menyatakan  bahwa ijazah diperoleh sebelum diangkat menjadi PNS
  6. Fotokopi SK Jabatan Fungsional Umum yang saat ini dipagku oleh PNS yang bersangkutan
  7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  8. Surat Keterangan dari pimpinan Satker yang menerangkan bahwa
    - Jabatan yang diduduki telah sesuai dengan ijazah yang diperoleh
    - Rumusan uraian tugas diambil dari uraian jabatan yang diterapkan secara resmi dalam KMA yang mengatur tentang nama dan uraian jabatan yang berkaitan tugas organisasi yang bersangkutan
Ketentuan :  
   

Berdasarkan ketentuan pasal 18 angka 2 huruf e PP No.12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS dinyatakan bahwa Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh atau memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh PNS sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS yang bersangkutan setelah memenuhi syarat:

  1. Diangkat dalam Jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh
  2. Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 tahun dalam pangkat terakhir atau setelah diangkat menjadi PNS
  3. Penilaian kinerja PNS dan SKP dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  4. Ijazah yang diperoleh telah sesuai atau linier dengan jabatan yang sekarang didudukinya
  5. Lulus ujian pernyesuaian Kenaikan pangkat (UPKP)

Peserta UPKP yang dapat mengikuti ujian ini adalah PNS yang sedang menduduki jabatan Fungsional Umum/Pelaksana (bukan JFT, JS atau pengawas) dikecualikan bagi guru dengan pangkat pengatur Tk.I kebawah yang pengangkatannya berasal dari tenaga honorer

Persyaratan Peserta

  1. Surat Keterangan dari Pimpinan Organisasi yang menerangkan ijazah yang bersangkutan benar memiliki keterkaitan dengan bidang tugas/jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan
  2. Substansi gelar bidang studi yang tertuang dalam ijazah
    Ketentuan yang tertuang dalam SK tugas/Izin belajar PNS yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa bidang studi yang diambil telah sesuai atau perlu disesuaikan dengan uraian pekerjaan/jabatan yang bersangkutan