Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 12 Tahun 2002 (Unduh)
  4. Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 (Unduh)
  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/79/M.SM.02.03/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a dan Eselon I.b) dan JPT Pratama (Eselon II.a dan Eselon II.b) (Unduh)
  6. Permenpan-RB Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Unduh)
  7. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS (Unduh)
  8. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah (Unduh)
Pengertian :  
   
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya
Periode Kenaikan Pangkat :  
    Ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun
Untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian tidak mengikuti periode diatas
Lampiran :  
   
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat JFU (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Guru (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Penghulu (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Pengawas (Unduh)
  • Formulir Ceklis Kenaikan Pangkat Penyuluh (Unduh)

 

Persyaratan :  
   

Kenaikan Pangkat Reguler

Persyaratan

  1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
  2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  4. Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
  5. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Persyaratan

  1. Tersedia formasi sesuai jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah SK CPNS (khusus KP pertama)
  4. Fotokopi Sah SK PNS (khusus KP pertama)
  5. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. PAK asli
  7. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  8. Fotokopi Sah SK Jabatan
  9. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  10. Fotokopi Sah sertifikat uji kompetensi dan pengembangan profesi sesuai dengan jabatan
  11. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  12. Fotokopi Sah sertifikat pendidik bagi tenaga pendidik

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Persyaratan

  1. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  3. Fotokopi Sah SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  4. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  5. Fotokopi Sah STLUD (khusus bagi golongan III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/Sertifikat Diklat PIM III)
  6. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
  7. Surat pengantar dari instansi

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Persyaratan

  1. Tersedia formasi yang sesuai dengan jabatannya
  2. PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Fotokopi Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
  5. Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  6. Fotokopi Sah ijazah dan transkrip terakhir
  7. Fotokopi Sah surat keterangan sudah lulus ujian PI
  8. Fotokopi Sah Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar
     

Kenaikan Pangkat Tugas Belajar
 
Persyaratan

  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai semua unsur bernilai
  3. minimal baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Fotocopy sah ijazah dan transkrip terakhir
  5. Fotocopy sah Surat Tugas Belajar
  6. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II (untuk jabatan fungsional umum)
Ketentuan :  
   

No,Pangkat,Golongan Ruang :

  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe

Golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut:

  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:

  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.