Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
  • Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar (Unduh)

Pengertian :  
   
  • Peningkatan pendidikan adalah pengakuan yang diberikan bagi PNS yang telah selesai menempuh pendidikan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan. Layanan ini dikenal juga dengan layanan pencantuman gelar dan layanan ini dilaksanakan pada bulan Mei, November, dan Desember di saat proses KP telah selesai.
Lampiran :  
   
Persyaratan :  
   
  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. Ijazah Pendidikan Terakhir Legalisir
  6. Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir Legalisir
  7. Pangkalan Data Dikti
  8. Akreditasi Perguruan Tinggi
  9. MOU
  10. Fotokopi Surat Izin Belajar/Tugas Belajar
  11. PPKP 2 Tahun Terakhir
  12. SK Mutasi bag PNS dengan izin Belajar yang pindah tugas saat melanjutkan pendidikan.
Prosedur :

 

   
  • Pengajuan diajukan oleh pegawai dengan membuat berkas 2 rangkap dan dimasukan kedalam MAP HIjau
  • Pengajuan diajukan ke Unit Kepegawaian, untuk diperiksa kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pegawai.
  • Unit Kepegawaian akan Meneruskan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan ke Kantor BKN
Output :
  • Penambahan Gelar PNS pada Database SAPK
     
Ketentuan :  
   
  • Program Studi perkuliahan minimal terakreditasi B pada saat kelulusan
  • Jarak Instansi dengan Universitas maksimal 60KM untuk PNS dengan izin Belajar
  • Ijazah yang berasal dari luar negeri harus disetarakan terlebih dahulu oleh kementerian ristek dikti