Dasar Hukum |
: |
|
|
|
- UU No.05 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN (Unduh)
- PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
- KMA No.175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS Dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
- SE Menpan & RB No.04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS (Unduh)
- SE Menteri Agama No.2850 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar PNS Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
|
Pengertian |
: |
|
|
|
Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu). |
Lampiran |
: |
|
|
|
- Permohonan Pengantar Tugas Belajar (Unduh)
- Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar (Unduh)
- Permohonan Pengantar Pengajuan Tunjangan Tugas Belajar (Unduh)
|
Persyaratan |
: |
|
|
|
- Berstatus sebagai PNS;
- Sehat jasmani dan rohani;
- SKP dalam 2 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun;
- Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama
|
Kelengkapan Berkas |
: |
|
|
|
- Surat Permohonan Pengantar Tugas Belajar
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Mutasi (jika ada)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Konversi NIP (jika ada)
- Asli surat diterima kuliah
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Fotokopi Akreditasi BAN PT dan SK BAN-PT
- Surat Sponsor/SK Penerima Bantuan
|
Perpanjangan Tugas Belajar |
: |
|
|
|
- Surat Permohonan Pengantar Perpanjangan Tugas Belajar
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Mutasi (jika ada)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Konversi NIP (jika ada)
- Asli Surat diterima kuliah
- Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Fotokopi Akreditasi BAN PT
- Asli Surat Perjanjian
- Asli Surat Keterangan yang menyatakan lembaga
- pendidikan, jurusan/prodi dan rencana jangka waktu perkuliahan
- Surat Sponsor/SK Penerima Bantuan
- Laporan perkembangan pendidikan selama studi dan
- ditandatangani oleh Pasca/Promotor
- Asli SK Tugas Belajar.
|
Tunjangan Tugas Belajar. |
: |
|
|
|
- Surat Permohonan Pengantar Tunjangan Tugas Belajar
- Asli SK Pemberian Tugas Belajar
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi SK Fungsional Terakhir
- Asli Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Kampus
- Fotokopi Sertifikat Akreditasi BAN PT minimal “B”
|
Prosedur |
: |
|
|
|
- Seluruh Kelengkapan Berkas dimasukan melalui Unit Kepegawaian
- Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh Unit Kepegawaian, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Prov Riau, jika berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
|
Output |
: |
Surat Keterangan Izin Belajar |