Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  • UU No.05 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  • KMA No.175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS Dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  • SE Menpan & RB No.04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS (Unduh)
  • SE Menteri Agama No.2850 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar PNS Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
Pengertian :  
    Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu).
Lampiran :  
   
  • Permohonan Pengantar Tugas Belajar (Unduh)
  • Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar (Unduh)
  • Permohonan Pengantar Pengajuan Tunjangan Tugas Belajar (Unduh)
Persyaratan :  
   
  1. Berstatus sebagai PNS;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. SKP dalam 2 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun;
  6. Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama
Kelengkapan Berkas :  
   
  1. Surat Permohonan Pengantar Tugas Belajar
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Mutasi (jika ada)
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir
  9. Fotokopi Konversi NIP (jika ada)
  10. Asli surat diterima kuliah
  11. Surat Keterangan Aktif Kuliah
  12. Fotokopi Akreditasi BAN PT dan SK BAN-PT
  13. Surat Sponsor/SK Penerima Bantuan
Perpanjangan Tugas Belajar :  
   
  1. Surat Permohonan Pengantar Perpanjangan Tugas Belajar
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Mutasi (jika ada)
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. Fotokopi Kartu Pegawai
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir
  9. Fotokopi Konversi NIP (jika ada)
  10. Asli Surat diterima kuliah
  11. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah
  12. Fotokopi Akreditasi BAN PT
  13. Asli Surat Perjanjian
  14. Asli Surat Keterangan yang menyatakan lembaga
  15. pendidikan, jurusan/prodi dan rencana jangka waktu perkuliahan
  16. Surat Sponsor/SK Penerima Bantuan
  17. Laporan perkembangan pendidikan selama studi dan
  18. ditandatangani oleh Pasca/Promotor
  19. Asli SK Tugas Belajar.
Tunjangan Tugas Belajar. :  
   
  1. Surat Permohonan Pengantar Tunjangan Tugas Belajar
  2. Asli SK Pemberian Tugas Belajar
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Fotokopi SK Fungsional Terakhir
  7. Asli Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Kampus
  8. Fotokopi Sertifikat Akreditasi BAN PT minimal “B”
Prosedur :  
   
  1. Seluruh Kelengkapan Berkas dimasukan melalui Unit Kepegawaian
  2. Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh Unit Kepegawaian, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Prov Riau, jika berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Output : Surat Keterangan Izin Belajar