Izin Belajar
Dasar Hukum:
- UU No.05 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN (Unduh)
- PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
- KMA No.175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS Dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
- SE Menpan & RB No.04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS (Unduh)
- SE Menteri Agama No.2850 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar PNS Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
Pengertian: Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu sehari-hari sebagai PNSLampiran:
- Permohonan Izin Belajar (Unduh)
- Permohonan Peralihan dari Tugas Belajar ke Izin Belajar (Unduh)
- Lembar Ceklis Pengajuan Izin Belajar (Unduh)
Persyaratan:
- Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak berstatus PNS;
- Sehat jasmani dan rohani
- SKP dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Perguruan Tinggi tempat belajar telah terakreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
- Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama;
- Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Kelengkapan Berkas
Kelengkapan Berkas
:
- Permohonan Yang Bersangkutan
- Rekomendasi KANKEMENAG;
- Fotokopi Sah SK CPNS;
- Fotokopi Sah SK PNS;
- Fotokopi Sah SK Pangkat terakhir
- Fotokopi Sah KARPEG
- Fotokopi Sah Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir;
- Fotokopi Sah SKP 2 tahun Terakhir;
- Fotokopi Sah SK Mutasi (jika ada)
- Surat pernyataan Tidak mutasi;
- Surat pernyataan Tidak mengganggu dinas;
- Surat pernyataan Tidak berhak Menuntut penyesuain ijazah;
- Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan Tinggi & Kartu Mahasiswa
- Daftar Hasil NIlai Ujian;
- Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan diluar jam kerja kantor;
- Fotokopi Akreditasi BAN PT dan SK BAN PT
- Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan
Prosedur:
- Seluruh Kelengkapan Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan kelam MAP Hijau
- Seluruh Kelengkapan Berkas dimasukan melalui Unit Kepegawaian
- Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh Unit Kepegawaian, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Prov Riau, jika berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Output: Surat Keterangan Izin Belajar