Kemenag Logo

 

Dasar Hukum:   

  • UU No.05 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN (Unduh)
  • PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Unduh)
  • KMA No.175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS Dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  • SE Menpan & RB No.04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS (Unduh)
  • SE Menteri Agama No.2850 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar PNS Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)

Pengertian:   Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu sehari-hari sebagai PNSLampiran:   

  • Permohonan Izin Belajar (Unduh)
  • Permohonan Peralihan dari Tugas Belajar ke Izin Belajar (Unduh)
  • Lembar Ceklis Pengajuan Izin Belajar (Unduh)

Persyaratan:   

  1. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak berstatus PNS;
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. SKP dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  5. Perguruan Tinggi tempat belajar telah terakreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu;
  6. Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama;
  7. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
  8. Kelengkapan Berkas

Kelengkapan Berkas
:   

  1. Permohonan Yang Bersangkutan
  2. Rekomendasi KANKEMENAG;
  3. Fotokopi Sah SK CPNS;
  4. Fotokopi Sah SK PNS;
  5. Fotokopi Sah SK Pangkat terakhir
  6. Fotokopi Sah KARPEG
  7. Fotokopi Sah Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir;
  8. Fotokopi Sah SKP 2 tahun Terakhir;
  9. Fotokopi Sah SK Mutasi (jika ada)
  10. Surat pernyataan Tidak mutasi;
  11. Surat pernyataan Tidak mengganggu dinas;
  12. Surat pernyataan Tidak berhak Menuntut penyesuain ijazah;
  13. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan Tinggi & Kartu Mahasiswa
  14. Daftar Hasil NIlai Ujian;
  15. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan diluar jam kerja kantor;
  16. Fotokopi Akreditasi BAN PT dan SK BAN PT
  17. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan

Prosedur:   

  1. Seluruh Kelengkapan Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan dimasukan kelam MAP Hijau
  2. Seluruh Kelengkapan Berkas dimasukan melalui Unit Kepegawaian
  3. Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh Unit Kepegawaian, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan ke Kantor Wilayah Prov Riau, jika berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Output: Surat Keterangan Izin Belajar