Kemenag Logo

 

Dasar Hukum    
   
  1. Peraturan Presiden No.108 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  2. PERPRES No 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  3. PMA No 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Agama (Unduh)
 Pengertian    
   

Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja

Tunjangan Kinerja

adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan PerPres No.130 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Ligkungan Kementerian Agama.

Lampiran :  
    Formulir KP4 (Unduh)
 Ketentuan    
   

Tunjangan

Disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan :

  1. Tunjangan keluarga;
  2. Tunjangan jabatan.
  3. Tunjangan pangan dan
  4. Tunjangan-tunjangan lain.

Tunjangan Keluarga

  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
  2. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang ebrumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nya menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  3. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

Tunjangan Jabatan

  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.
  2. Macam-macam jabatan serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.

Tunjangan Pangan

  1. Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan.
  2. Tunjangan pangan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Tunjangan Kinerja

Pemberian Tunjangan Kinerja

  1. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan.
  2. Besaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada Kelas Jabatan
  3. Tunjangan Kinerja mempertimbangankan capaian kinerja Organisasi dan Capaian kinerja individu

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada

  1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau di non aktifkan
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  4. Pegawai yang diberikan CLTN atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang badan layanan umum

Komponen Perhitungan

  1. Kehadiran Kerja
  2. Capaian Kinerja Pegawai sesuai dengan kelas jabatan

Kehadiran Kerja

  1. Hari kerja tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mangkir
  2. Waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan
  3. Perhitungan didasarkan pada rekapitulasi daftar hadir elektronik sesuai dengan peraturan hari dan jam kerja pada Kementerian Agama

Capaian Kinerja

  1. Capaian Kinerja dihitung berdasarkan kinerja bulanan
  2. Capaian kinerja dinilai oleh atasan langsung
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Capaian Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jendral

Pengurangan Tunjangan Kinerja

  1. Tidak masuk kerja sebesar 3% untuk setiap 1 hari
  2. Terlambat Masuk kerja dan Pulang sebelum waktunya sesuai dengan persentase dan ketentuan keterlambatan
  3. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung sebesar 2%
  4. Tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk atau pulang kerja sebesar 1,5 % untuk setiap kejadian
  5. Pegawai yang diberhentikan sementara atau di non aktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum atau sedang dalam masa penahanan oleh pihak yang berwajib diberlakukan pengurangan 100% terhitung semenjak pemberhentian sementara, Jika berdasarkan putusan peradilan pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali pada bulan berikutnya
  6. Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara komulatif dalam 1 bulan paling banyak sebesar 100%
    Pengurangan Tunjangan Kinerja tidak berlaku bagi pegawai tidak hadir karena alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin atau pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung, paling banyak untuk 1 kali kejadian dalam 1 bulan
  7. Pegawai yang melaksanakan Cuti Tahunan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0%
     

Pengurangan Tunjangan Kinerja Untuk Pegawai yang Sakit

  1. Sakit selama 1-14 haru dipotong sebesar 0% perhari
  2. Sakit selama 15 hari sd 12 bulan dipotong sebesar 1.5% perhari
  3. Sakit lebih dari 12 bulan sd 18 bulan dipotong sebesar 3% perhari

Pengurangan Tunjangan Kinerja Untuk Pegawai yang cuti Melahirkan

  1. Cuti melahirkan untuk anak pertama sd ketiga dikenai potongan 0%
  2. Cuti melahirkan untuk anak ke Empat sd Seterusnya dikenai potongan 30% bulan pertama 40% bulan kedua dan 50% bulan ketiga

Pegurangan Tunjangan Kinerja Untuk Cuti karena Alasan Penting

  1. Selama 1-2 hari pengurangan sebesar 0%
  2. Selama lebih dari 2 hari dipotong sebesar 2.5% perhari


Pegurangan Tunjangan Kinerja Untuk Cuti Besar

  1. Bulan Pertama 50%
  2. Bulan Kedua 75 %
  3. Bulan Ketiga 90%


Pegurangan Tunjangan Kinerja Untuk pegawai yang mendapatkan nilai pretasi kerja dibawah nilai baik

  1. Nilai Cukup dikenai potongan 25% pada tahun berikutnya
  2. NIlai Kurang dikenai potongan 50 % pada tahun berikutnya
  3. Nilai Buruk dikenai potongan 75 % pada tahun berikutnya


Penambahan Tunjangan Kinerja

  1. Diberikan bagi pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik
  2. Penambahan diberikan pada tahun berikutnya


Pembayaran Tunjangan Kinerja

  1. Pembayaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada Kelas jabatan,
  2. Perhitungan Tunjangan Kinerja dan penetapan daftar penerima Tunjangan Kinerja
  3. Pegawai yang mendudui jabatan fungsional dan merangkap jabatan Struktural dibayarkan Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan
  4. Dalam hal terjadi penyesuaian kelas jabatan bagi jabatan structural maka Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya
  5. Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, penyesuaian Tunjangan
  6. Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak diterbitkannya SPMT
  7. Bagi Pegawai yang pindah tugas pada Instansi lain, Tunjangan Kinerja dibayarkan oleh instansi yang baru
  8. Tunjangan Kinerja CPNS dibayarkan 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya, dan dibayarkan 100% jika telah disumpah menjadi PNS
  9. Pegawai yang melaksanakan tugas dinas kantor dibayarkan sebesar 100% dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya
  10. Pegawai yang diperbantukan di Kementerian Agama dibayarkan 100% selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan oleh Instansi
  11. Asal begitu juga sebaliknya bagi pegawai yang diperbantukan pada instansi lain
  12. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan dibayarkan sebesar 50% dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya, yang dimulai sejak bulan ke 7 hingga kontrak selesai
  13. Dalam hal pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan tunjangan yang lebih besar.
  14. Tunjangan Kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikasi diberikan 50% dari kelas jabatannya
  15. Tunjangan Kinerja Guru yang diangkat dalam golongan II dibayarkan sebesar 100% dari kelas jabatannya dan disetarakan dengan kelas jabatan 5