Kemenag Logo

 

Dasar Hukum :  
   
  1. KMA No.157 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bag PNS dilingkungan Kementerian Agama (Unduh)
  2. UU No.20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Unduh)
  3. UU No.05 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
  4. PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Unduh)
  5. PP No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Unduh)
Pengertian :  
   
  • Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara
  • Tanda Jasa Adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang ayng berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan Negara
  • Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, Institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara
Tujuan :  
   
  1. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, isntitus pemerintah atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan Negara
  3. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara
Jadwal Pemberian :  
   
  • Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Hari Ulang Tahun Kementerian Agama (HAB)
Lampiran :  
   
  • Formulir Pengajuan Satyalancana Karya Satya (Unduh)
Persyaratan :  
   
  1. Daftar riwayat pekerja
  2. Fotocopy sk cpns 2 rangkap
  3. Fotocopy sk pangkat terakhir 2 rangkap
  4. Fotocopy sk jabatan terakhir 2 rangkap
  5. Fotocopy ppkp sebanyak 2 rangkap
  6. Persyaratan rangkap 2 menggunakan map hijau
Ketentuan :  
   
  1. PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga putuh) tahun, dapat diberikan tanda kehormatan satyalancana Karya satya.
  2. Penilaian Prestasi kerja dalam 2 Tahun terakhir bernilai baik dengan ketentuan nilaia capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan masing-masing aspek perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama jangka waktu 10 tahun untuk Karya Satya Sepuluh Tahun, 20 tahun untuk Karya Satya Dua Puluh Tahun dan 30 tahun untuk Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  4. Tidak Pernah mengambil CLTN
  5. Ketentuan CLTN dikecualikan untuk PNS wanita yang mengambil cuti untuk melahirkan anak  ke 4 dan seterusnya
  6. Tidak dalam proses pemeriksaan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  7. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan PNS yang bersangkutan.
  8. Tidak pernah tidak masuk kerja lebih dari 15 hari tanpa keterangan yang sah untuk tiap-tiap tahun dalam 2 tahun terakhir
  9. Terlambat dan/atau pulang kerja lebih cepat tanpa keterangan lebih dari 112 jam 30 menit
  10. Perhitungan masa kerja dimulai semenjak CPNS
  11. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkan keputusan/keterangan telah menjalankan hukuman disiplin atau keputusan/keterangan kembali bekerja.