Kemenag Logo

 

Dasar Hukum  :  
   
  1. UU No.11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Unduh)
  2. PP RI NO.60 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO.46 TAHUN 2015 (Unduh)
  3. PP RI No.46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Unduh)
  4. UU Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Unduh)
Lampiran  :  
   
 Persyaratan  :  
   

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen:

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
  3. Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
  4. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
  5. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)

Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang:

  1. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS
  3. Fotocopy daftar gaji (dilegalisir)
  4. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
  5. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy
 Layanan  :  
   

TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu:

  1. Program Tabungan Hari Tua (THT)
  2. Program Pensiun
  3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  4. Jaminan Kematian.
Ketentuan :  
   

Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan

  • ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian
  • Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran
0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat

Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh

  1. Santunan:
    a. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja: 100% gaji sampai Peserta dapat Bekerja Kembali;
    b. Uang Duka Tewas : 6 x gaji terakhir
    c. Rehabilitasi medik maksimal: Rp 2,6juta
    d. Gigi tiruan maksimal : Rp 3,9 juta
    e. Biaya pemakaman Rp 10 juta;
    f. Pengangkutan Jenazah:
      1) Darat/danau/sungai Rp 1,3 juta
      2) Laut Rp 1,95 juta
      3) Udara Rp 3,25 juta
    g. Beasiswa: belum memasuki usia sekolah
      1) SD (Rp 45 juta)
      2) SMP (Rp 35 juta)
      3) SMA (Rp 25 juta)
      4) Diploma/Sarjana/Setingkat (Rp 15 juta) untuk 2 orang anak (dapat dibayarkan dalam bentuk polis)
  2. Tunjangan Cacat: % tingkat cacat x Gaji.

Tabungan Hari Tua
Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Kepesertaan

  • PNS
  • Pejabat Negara
  • Hakim

Iuran
3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

Manfaat

  1. Manfaat Asuransi Dwiguna
    a. Pensiun
    b. Meninggal Dunia
    c. Berhenti karena sebab-sebab lain
  2. Manfaat Asuransi Kematian
    a. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
    b. Istri/Suami meninggal dunia
    c. Anak meninggal dunia
     

Program Pensiun
Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Kepesertaan

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom.
  3. Pejabat Negara.
  4. Hakim.
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan
    pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Iuran
4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga) 

Manfaat

  1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
    Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
    a. 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
    b. 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran
  2. Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
    Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu  
    a. Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
    b. Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
    c. Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
  3. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.


Jaminan Kematian
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kepesertaan

  • ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian
  • Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran
0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat
Berupa Santunan Kematian, dengan rincian:

  • Santunan sekaligus : Rp15 juta;
    Uang Duka Wafat : 3 x Gaji terakhir;
    Biaya pemakaman : Rp 7,5 juta;
    Beasiswa : 15 juta. Untuk 2 orang anak
    Untuk anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah (dapat dibayarkan dalam bentuk polis)